SURAT
PERJANJIAN KONTRAK KERJA
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : …………………………………………………………….
Alamat
: …………………………………………………………….
Jabatan
: …………………………………………………………….
Dalam hal ini bertindak unk dan atas nama
Perusahaan : …………………………………………………………….
Yang berkedudukan di
: …………………………………………………………….
Jenis Usaha :
…………………………………………………………….
Selanjutnya dalamsura perjanjin ini
disebut sebagai Pihak Pertama (Pengusaha)
2. Nama : …………………………………………………………….
Jenis Kelamin :
…………………………………………………………….
Tempat & Tgl lahir
: …………………………………………………………….
Umur : …………………………………………………………….
Agama : …………………………………………………………….
Pendidikan teakhir : …………………………………………………………….
Alamat terakhir :
…………………………………………………………….
No.Ktp : …………………………………………………………….
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (karyawan)
Kedua
belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan
syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal
1
Pihak
Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja
perusahaan [___], yangterletak di [___], dalam bidang tugas [___], dan Pihak
kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama dalam
bidang tugas [___].
Pasal
2
Masa
Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima
bekerja (perjanjian kerja waktutertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa
percobaan), yakni sejak tanggal [___]. Upah diberikan secara (bulanan,harian,
mingguan), besarnya upah pokok Rp [___],- dengan waktu kerja sehari [___] jam,
atau [___] jam seminggu.
Pasal
3
Tunjangan-tunjangan
di luar upah adalah:
· Tunjangan
makan Rp
[___],-
·
Tunjangan transport Rp
[___],-
· Bonus
Rp [___],-
Pasal
4
Apabila
Pengusaha atau Pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum
waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib
membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai
waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan
kerja karena alasanmemaksa/kesalahan berat pekerja.
Pasal
5
Pihak
Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua
akan patuh pada tata tertib perusahaan.
Pasal
6
Hal-hal
yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB
dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau
peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan
mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)
Pasal
7
Segala
perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara
musyawarah dan mufakat, danapabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan
menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan NegeriTarakan.
Demikian
Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami
isinya kemudian dengansukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun
bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.
Dibuat
di ………………………………
Tanggal,………………………………..
Pihak
Pertama Pihak
0 komentar:
Posting Komentar