Terjadinya pendataan yang terpisah dan bertolak belakang antara DAPODIK dan PADAMU NEGERI membuat NUPTK terbitan padamu negeri bagi guru Non PNS tidak diakui oleh P2TKDIKDAS.
Tentu hal ini membuat Guru Non PNS kecewa karena harus mengurus NUPTK sudah mengorbankan tenaga dan materi namun kenyataan ketika NUPTK terbit tak diakui oleh P2TKDIKDAS. Kini NUPTK guru non PNS hasil terbitan PADAMU NEGERI yang di entri aplikasi DAPOKDAS sudah diakui dan dinyatakan valid oleh P2TKDIKDAS
Surat resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 16587 / B / PTK / 2015 Tanggal 29 Juni 2015 tentang Surat Edaran tentang penggunaan Dapodik dalam pendataan Guru dan tenaga kependidikan.
Dalam surat itu berbunyi bahwa ” Sekretaris Jenderal Kemdikbud telah mengeluarkan surat penugasan Tim Ad Hoc yang tugasnya menyatukan Data Padamu Negeri dengan dapodik.
Dalam Surat resmi tersebut penutupan Padamu Negeri tersebut Aplikasi penjariangan data Guru dan tenaga kependidikan melalui Padamu Negeri tidak dioperasionalkan lagi atau ditutup.
Penutupan Portal Padamu Negeri ini disambut baik para operator sekolah seluruh tanah air yang selama ini disibukkan dengan pengerjaan 2 pendataan dapodik dan Padamu negeri. PADAMU telah mengalihkan arsip datanya kepada Ditjen GTK baik data NRG dan NUPTK baru sehingga NUTPK yang diterbitkan oleh PADAMU NEGERI dapat diakui
0 komentar:
Posting Komentar